Kejati Sulsel Sambut Mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Ajak Dalami Perubahan KUHP dan KUHAP Baru
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima kunjungan silaturahmi dan penerangan hukum dari sekitar 15 mahasiswa Program Pascasarjana Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah/Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) adalah Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) M. Asri Arief, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dalam sambutannya, Aspidmil M. Asri Arief menyambut baik kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai akademisi hukum. Beliau secara khusus mengajak para mahasiswa pascasarjana UIN Alauddin untuk aktif mendalami dan mengkaji perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2026.
“Kami dari Kejaksaan siap menyambut dan menerima adik-adik mahasiswa. Kunjungan ini adalah momentum yang baik untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan dunia akademik," ujar M. Asri Arief, seraya memperkenalkan struktur Kejati Sulsel dan Kejaksaan RI, mulai dari unsur pimpinan hingga tugas dan fungsinya.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membawakan materi utama terkait Kode Etik dan Profesi Jaksa.
Soetarmi memulai penjelasannya dengan mengutip konsep keadilan yang fundamental yang tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 135, sebuah ayat yang juga terpajang di pintu masuk Fakultas Hukum Universitas Harvard.
Soetarmi kemudian menjelaskan dasar hukum profesi jaksa, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Soetarmi menggarisbawahi peran sentral jaksa sebagai Penuntut Umum yang bertugas menuntut perkara pidana secara adil dan objektif.
“Profesi jaksa menuntut kita untuk menjunjung tinggi integritas. Sebagaimana termaktub dalam Surat An-Nisa Ayat 135, menegakkan keadilan adalah amanah, bahkan jika itu merugikan diri sendiri, orang tua, atau karib kerabat. Prinsip keadilan objektif dan imparsial inilah yang menjadi landasan tugas kita sebagai Penuntut Umum, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia,” kata Soetarmi.
Materi yang disampaikan juga mencakup penjelasan mendalam mengenai tugas dan fungsi masing-masing bidang di Kejaksaan, termasuk program kerja yang sedang dijalankan.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa tentang sistem hukum dan peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.