Kajari Kepulauan Selayar hadir dalam kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang digelar di Gedung PKK Kepulauan Selayar, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah menyusun Perbup tersebut sebagai landasan hukum guna memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, Perbup Nomor 33 Tahun 2025 menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Peraturan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Kepulauan Selayar serta menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja,” ujarnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh unsur perangkat daerah, perwakilan kecamatan dan desa, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman mengenai pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga implementasi Perbup dapat berjalan efektif dan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.