TAHAP II Perkara Tindak Pidana Perusakan Barang Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

TAHAP II Perkara Tindak Pidana Perusakan Barang Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurul Anisa, S.H., Senin (15/12/2025).

Tersangka berinisial H,A,U,  dan A diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua: Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP atau ketiga: 167 ayat ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHPidana..

Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami