Kejati Sulsel Gelar FGD KUHAP BARU Tantangan dan Harapan Dorong Sistem Peradilan Pidana Modern

Kejati Sulsel Gelar FGD KUHAP BARU Tantangan dan Harapan Dorong Sistem Peradilan Pidana Modern

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan seminar besar bertajuk “KUHAP BARU: Tantangan dan Harapan” pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Bertempat di Swiss-Belhotel Makassar, kegiatan ini merupakan upaya Kejati Sulsel dalam mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Seminar ini secara khusus diselenggarakan untuk mempertemukan akademisi, praktisi hukum, dan penegak hukum tingkat tinggi di Sulawesi Selatan guna membahas implementasi serta implikasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Peserta yang hadir meliputi Asisten, Koordinator, Kabag TU, Kajari, Kasi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran Kejati Sulsel.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., yang sekaligus menyampaikan Keynote Speech. Dalam pidatonya, Kajati Sulsel menyoroti terobosan penting yang dibawa oleh KUHAP baru.

"Dalam KUHAP yang baru, terdapat proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau pengakuan bersalah, meskipun saat ini dalam KUHAP hanya disetujui untuk korporasi. Ini adalah sebuah lompatan luar biasa. Proses ini harus tetap mendapat persetujuan dari Hakim," ujar Dr. Didik Farkhan.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa masih ada beberapa ketentuan yang membutuhkan peraturan pemerintah lebih lanjut, seperti pelaksanaan pidana sosial dalam KUHAP dan KUHP yang baru. Kajati berharap FGD ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi para jaksa.

Sementara itu, Ketua Panitia, Teguh Suhendro, S.H., M.Hum (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel), dalam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan KUHAP baru menghadirkan berbagai terobosan penting, mulai dari penguatan hak tersangka dan sanksi, hingga rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim.

“Kegiatan ini penting untuk memetakan kebutuhan kelembagaan terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi sistem transisi sistem peradilan di Indonesia," jelas Teguh Suhendro.

Narasumber dan Diskusi
Panel diskusi yang dimoderatori oleh Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H (Ketua Forum Kajian Kejaksaan Unhas Makassar) diisi oleh para narasumber berkompeten:
 * Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.M., C.L. (Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas)
 * Rudianto Lallo, S.H., M.H (Anggota Komisi III DPR RI)
 * YM Judi Prasetya (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar)
 * Dr. H. Tadjuddin Rahman, S.H., M.H (Advokat Senior)
 * Kombes Pol Setiadi Sulaksono (Dirkrimum Polda Sulsel)

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami