Pembangunan Irigasi Perpipaan Dinas Pertanian Toraja Utara Dikorupsi Kejari Tana Toraja Tetapkan 1 Tersangka
KEJARI TANA TORAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengumumkan perkembangan signifikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.
Pada hari Rabu, 03 Desember 2025, Kejari Tana Toraja secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial TR. Tersangka TR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Selain itu, ia juga merupakan Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut.
Penahanan dan Kerugian Negara
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Tana Toraja menemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan mendalam ini melibatkan pemeriksaan terhadap 118 saksi yang berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025. Penahanan ini dilakukan menyusul pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Lakipadada yang menyatakan kondisi tersangka sehat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.221.910.450,00 (Dua Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).
Modus dan Anggaran Kegiatan
Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan TA 2024 yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi Rp 8 miliar, dengan realisasi Rp 7,92 miliar untuk tiga item kegiatan : Persiapan (Rp 360.000.000) , Pelaksanaan konstruksi (Rp 7.520.000.000) , serta Monitoring & pelaporan (Rp 40.000.000). Kegiatan ini dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.
Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka TR diduga melakukan berbagai penyimpangan dengan modus Tersangka TR mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya, Harga material telah dinaikkan (mark-up) oleh TR sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar, TR menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, TR mengambil keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan ketentuan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan tersangka.
"Kami meminta seluruh saksi yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja beserta Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menekankan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN. Penetapan tersangka TR ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Tana Toraja dalam memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan.