Rawat Cucu Disabilitas Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice bagi Lansia 73 Tahun Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bone

Rawat Cucu Disabilitas Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice bagi Lansia 73 Tahun Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bone

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bone. Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan seorang tersangka lanjut usia (Lansia) berumur 73 tahun.

Persetujuan ini diberikan setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, memimpin ekspose perkara didampingi Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel. Ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone beserta jajarannya.

Kajari Bone mengusulkan RJ dengan tersangka AH (73 Tahun), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Lingkungan Welalangnge, Kelurahan Bulu Tempe, Kabupaten Bone. Terhadap korban EAP (17 Tahun), seorang pelajar.

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula pada Selasa, 29 April 2025 di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, Kabupaten Bone. Kejadian dipicu ketika saksi Hj. Suhaeni bersama Korban EAP (anaknya) mendatangi rumah anak Tersangka (Saksi Suryani) dengan niat menagih utang.

Perdebatan sengit terjadi antara Hj. Suhaeni dan Saksi Suryani yang berujung perkelahian. Melihat situasi tersebut, Korban EAP berinisiatif merekam kejadian menggunakan ponsel. Tersangka AH, yang merupakan ibu dari Saksi Suryani, melihat Korban merekam dan emosi.

Tersangka AH kemudian mendorong Korban hingga mundur, lalu memukul Korban sebanyak satu kali menggunakan balok kayu berukuran 30 cm pada lengan kiri, serta memukul pipi kiri Korban satu kali dengan kepalan tangan. Berdasarkan Visum Et Repertum, Korban mengalami luka memar pada pipi kiri.

Alasan Kemanusiaan dan Sanksi Sosial

Meskipun unsur pidana terpenuhi, Kejaksaan melihat sisi kemanusiaan yang kuat dalam perkara ini. Penghentian penuntutan disetujui dengan pertimbangan syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, serta aspek subjektif tersangka:
* Faktor Usia dan Kemanusiaan: Tersangka AH sudah berusia lanjut (73 tahun) dan merupakan tulang punggung keluarga dalam mengurus cucunya yang berusia 15 tahun dan merupakan penyandang disabilitas.
* Bukan Residivis: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Perdamaian: Telah tercapai kesepakatan damai antara Tersangka dan Korban (didampingi wali) pada tanggal 24 November 2025 di Rumah Restorative Justice. Korban telah memaafkan Tersangka.
* Ancaman Hukuman: Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
* Respons positif masyarkat sekitar

Sebagai bentuk pembinaan dan pemulihan, Tersangka AH tidak lepas begitu saja, melainkan diberikan Sanksi Sosial. Tersangka diwajibkan membersihkan Masjid Al-Falah di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe, selama 2 (dua) minggu, dengan jadwal yang telah ditentukan pada bulan Desember 2025.

Wakajati Sulsel, Prihatin, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan hati nurani, sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI bahwa rasa keadilan tidak hanya ada di dalam buku undang-undang, melainkan di dalam hati nurani.

"Penegakan hukum harus humanis. Dengan kondisi tersangka yang sudah sepuh dan memiliki tanggungan cucu disabilitas, serta adanya maaf dari korban, maka RJ adalah jalan terbaik untuk memulihkan kedamaian di masyarakat," ujar Prihatin.

Kejati Sulsel memerintahkan Kejari Bone untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan memastikan sanksi sosial dijalankan dengan baik sebagai wujud tanggung jawab moral Tersangka.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami