Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Kian Panas Pengembangan Penggeledahan Sampai Bogor
KEJATI SULSEL, Bogor– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp.60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di luar wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Kantor PT C, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, didampingi Kasi Penyidikan beserta Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor," ujar Aspidsus Rachmat Supriady.
“Penggeledahan ini untuk memastikan seluruh bukti bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar ini,” sambung Rachmat.
Dari hasil penggeledahan di Kantor PT C, Tim Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting yang sangat relevan dengan pengadaan bibit nanas tersebut, meliputi:
* Dokumen Penawaran Kontrak
* Dokumen Transaksi keuangan
* Dokumen Invoice (Faktur)
* Dokumen Surat Jalan terkait pengadaan bibit.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, diantaranya staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas di Desa tempat Kantor PT C berlokasi di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya pada hari Jumat, tanggal 21 November telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 titik. Masing-masing sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Kegiatan penyidikan ini merupakan komitmen Kajati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, dengan pengembangan penyidikan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan.