Kejati Sulsel-BBWS Perkuat PPS Kawal Proyek Infrastruktur Bebas dari AGHT

Kejati Sulsel-BBWS Perkuat PPS Kawal Proyek Infrastruktur Bebas dari AGHT

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melanjutkan komitmen sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum melalui kegiatan Ekspose Pendampingan Proyek Strategis (PPS) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Kegiatan ekspose ini dilaksanakan pada hari Senin, 24 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Kejati Sulsel diwakili oleh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, didampingi oleh Koordinator Andi Rio Rahmat Rahmatu dan Kepala Seksi IV Bidang Intelijen, Anton Sulaiman Hasnawi, serta Tim PPS Kejati Sulsel.

Dalam sambutannya, Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan bahwa kerjasama pendampingan ataupun pengawalan proyek strategis ini adalah sebagai bentuk sinergitas antara Kejaksaan dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam memastikan Proyek pembangunan strategis yang ada pada BBWS Pompengan Jeneberang berjalan dengan baik serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Peran dan fungsi Kami (Kejaksaan) dalam pengawalan ini yaitu mengantisipasi adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang ada di lapangan dan mencari solusi apabila timbul AGHT tersebut, sehingga pembangunan proyek di BBWS Pompengan Jeneberang ini dapat terealisasi dan selesai tepat waktu,” kata Ferizal.

Kegiatan PPS ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum preventif dan pengawasan non-litigasi guna mempercepat realisasi proyek-proyek vital yang menunjang pembangunan infrastruktur daerah.

Berdasarkan pertimbangan kompleksitas dan potensi risiko hukum pada proyek, pendampingan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan rekomendasi berupa:
1. Memberikan legal opinion dan supervisi untuk percepatan proses pengadaan tanah.
2. Mengawal proses musyawarah dan ganti rugi lahan agar sesuai ketentuan hukum.
3. Mengantisipasi potensi sengketa atau gugatan hukum dari pihak masyarakat.
4. Menjamin pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami