Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Stadium General Maperca II Permahi Tangsel
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang diwakili oleh Ajun Jaksa Madya Rosdayana Khairuummah, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber pada kegiatan dengan tema "Quo Vadis Mahasiswa Hukum: Menjawab Tantangan Keprofesian Hukum pada Era Disrupsi"
Kegiatan ini menekankan pentingnya mahasiswa hukum untuk memahami arah dan masa depan profesi hukum di tengah perubahan cepat akibat teknologi, digitalisasi, dan dinamika sosial. Melalui forum ini, peserta diharapkan memperoleh arah dan pemahaman baru mengenai tantangan dan peluang di dunia hukum masa depan.
Pada kesempatan tersebut, Ajun Jaksa Madya Rosdayana Khairuummah, S.H., M.H. menjelaskan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021 serta regulasi terkait lainnya. Mahasiswa juga diperkenalkan pada standar perilaku Jaksa berdasarkan Perja Nomor 04 Tahun 2024, prosedur hukum acara dalam persidangan, serta penerapan Restorative Justice sebagai inovasi penanganan perkara yang mempertimbangkan keadilan substantif dan hati nurani. Selain itu, disampaikan pula capaian Kejaksaan dalam pemulihan aset yang berkontribusi pada PNBP nasional dan menempatkan Kejaksaan RI sebagai peraih tertinggi secara nasional.