Jampidmil Mayjen TNI Ali Ridho Beri Arahan Terkait Penanganan Perkara Koneksitas di Kejati Sulsel

Jampidmil Mayjen TNI Ali Ridho Beri Arahan Terkait Penanganan Perkara Koneksitas di Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjadi tuan rumah acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bidang Pidana Militer yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI M. Ali Ridho, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Dalam kegiatan ini, Jampidmil memberikan apresiasi sekaligus arahan strategis terkait penguatan peran Pidana Militer di Kejaksaan.

Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sulsel, M Asri Arief, membacakan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi,yang melaporkan bahwa Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel telah berhasil meraih Peringkat I sebagai apresiasi atas kinerja terbaik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia Tahun 2025.

Penegasan Peran Pidana Militer dan Koneksitas

Dalam arahannya, Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho memberikan apresiasi tinggi kepada Aspidmil Kejati Sulsel. "Saya memuji kinerja Aspidmil Kejati Sulsel," ungkapnya.

Beliau juga menjelaskan tentang rencana penguatan struktur Bidang Pidana Militer di seluruh Indonesia. "Kita mempunyai 20 Aspidmil yang tersebar di Kejaksaan Tinggi. Nantinya akan ada di semua Kejati. Sudah ada kajian di Biro Hukum. Karena secara eksistensi ada yang menanyakan peran Pidana Militer," jelas Jampidmil.

Jampidmil secara khusus juga menyoroti penanganan perkara koneksitas. "Penanganan perkara koneksitas bukan hanya pada KUHAP yang sekarang, tapi juga pada KUHAP yang lama sudah diatur," ujarnya. 

Jampidmil menegaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP yang sementara disusun pun, perkara koneksitas masih diatur. "Ini untuk menegaskan semua orang sama dihadapan hukum," tegas Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho.

Selain perkara koneksitas, Jampidmil juga mengarahkan Bidang Pidana Militer untuk fokus pada pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. Ini untuk mengganti kerugian negara.

Jampidmil juga menyinggung tentang sinergi yang semakin erat antara Kejaksaan RI dengan TNI, terutama dalam aspek pengamanan. "Di Kejaksaan banyak tentara yang diperbantukan. Sampai ada Perpres Nomor 66 Tahun 2025," jelasnya.

Sebelumnya, Kajati Sulsel dalam laporannya menyampaikan bahwa realisasi penyerapan anggaran Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel telah mencapai 87 persen, dengan total 204 kegiatan yang dilaksanakan periode Januari hingga Oktober 2025. Kegiatan tersebut meliputi 126 Koordinasi Teknis, 74 Non Teknis, dan 4 kegiatan berupa FGD maupun Talk Show.

Acara Monev ini turut dihadiri oleh Pejabat dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, I Made Suarnawan, para perwakilan  Kejaksaan Tinggi dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, serta pejabat TNI dan Kejaksaan lainnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami