Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak di Tana Toraja Pelaku Ganti Biaya Perawatan dan Bersihkan Rumah Ibadah

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak di Tana Toraja Pelaku Ganti Biaya Perawatan dan Bersihkan Rumah Ibadah

KEJATI SULSEL, Makassar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy, didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum, melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Kejati Sulsel, Rabu (22/10/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Tana Toraja, Frendra, Kasi Pidum, Muhammad Farid Nurdin , Jaksa Fasilitator, Ruslianto Sumule Pongtuluran, dan jajaran secara virtual dari Kejari Tana Toraja.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengajukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Perkara ini melibatkan tersangka YP (29 tahun) yang juga paman salah satu siswa terhadap Anak Korban GA (13 tahun).

Peristiwa pidana ini terjadi pada hari Selasa, 29 Juli 2025, di ruang Bimbingan Konseling SMP Kristen Makale. Kasus bermula dari pertengkaran daring (facebook) pada malam sebelumnya antara Anak Korban GA dengan AL. Tersangka YP, yang merupakan paman dari AL, mendatangi sekolah untuk meluruskan permasalahan tersebut.

Namun, karena Tersangka merasa Anak Korban tidak jujur, Tersangka terpancing emosi dan langsung menampar pipi kiri dan bagian kepala Anak Korban. Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka bengkak (memerah) pada pangkal hidung yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Korban sempat tidak hadir di sekolah selama kurang lebih satu minggu setelah kejadian.

Penghentian penuntutan melalui Restorative Justice ini disetujui berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak Pidana ini diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun (paling lama 3 tahun 6 bulan untuk UU Perlindungan Anak atau 2 tahun 8 bulan untuk KUHP).
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka tanpa syarat, di mana Tersangka juga telah mengganti biaya perawatan korban sebesar Rp400.000.
4. Memar yang dialami Korban sudah pulih seperti semula dan tidak ada dampak pada mental Anak Korban.
5. Masyarakat merespons positif perdamaian antara Tersangka dan Korban.

Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, menyetujui permohonan RJ ini dan menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Robert M Tacoy.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan Tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi. Selain itu pelaku dikenakan hukuman sanksi social untuk membersihkan rumah ibadah.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert M Tacoy.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami