Wakajati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Emas di Sidrap Lewat Keadilan Restoratif Tersangka dan Korban Ternyata Sepupu Satu Kali

Wakajati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Emas di Sidrap Lewat Keadilan Restoratif Tersangka dan Korban Ternyata Sepupu Satu Kali

KEJATI SULSEL, Makassar-- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy, didampingi Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman dan Kepala Seksi A, Alham melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Sidenreng Rappang di Kejati Sulsel, Selasa (16/9/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Sidrap, Sutikno Budi Nugraha, Kasi Pidum Ridwan Sahputra, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.

Kejari Sidrap mengajukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka RI, seorang perempuan berusia 19 tahun yang melanggar pasal 362 KUHP.

Diketahui perbuatan RI yang berprofesi sebagai penjual ayam krispi terjadi pada Jumat, 26 Juli 2025, di rumah korban, NQ di Kabupaten Sidenreng Rappang. RI masuk ke dalam kamar korban untuk mencari bajunya dan melihat sebuah tas berisi dua cincin emas. Ia kemudian mengambil satu cincin emas seberat 5 gram dan menjualnya seharga Rp4.700.000,00. Akibat perbuatannya, korban NQ mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00.

Proses RJ ini disetujui setelah seluruh syarat yang ditetapkan terpenuhi. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Perdamaian antara kedua belah pihak, yang ternyata memiliki hubungan sepupu satu kali, dicapai secara sukarela tanpa paksaan. Tersangka telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp10.000.000,00 secara tunai saat pelaksanaan RJ. Korban dan keluarganya juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan.

Selain itu, pertimbangan lain yang mendukung keputusan ini adalah profil tersangka. RI adalah anak ketiga dari empat bersaudara dan bekerja sebagai penjaga stan ayam krispi. Ia sering memberikan uang kepada orang tuanya yang berprofesi sebagai petani. Keluarganya juga memiliki kondisi ekonomi sulit, dengan satu kakak yang tunawicara dan satu adik yang tidak bersekolah.

Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Robert.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami