Perkuat Sinergi Akademis Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Jadi Penguji Eksternal Sidang Doktoral di Fakultas Hukum Unhas
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, hadir memenuhi undangan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk bertindak sebagai Tim Penguji Eksternal dalam Sidang Ujian Promosi Doktor, Jumat (9/1/2026) di Ruang Ujian Promosi Lt. 3 Fakultas Hukum Unhas.
Ujian promosi ini diikuti oleh promovendus Arifuddin Achmad (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar) yang mempertahankan disertasinya berjudul "Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi".
Topik ini dinilai sangat strategis dan relevan dengan fokus Kejaksaan saat ini. Dalam proses pengujian, Dr. Didik Farkhan memberikan pendalaman materi dari perspektif praktisi penegak hukum, terutama mengenai tantangan pembuktian unsur kerugian perekonomian negara dalam persidangan tindak pidana korupsi.
“Partisipasi Kejaksaan dalam dunia akademik adalah komitmen kami untuk mendukung pengembangan ilmu hukum. Hal ini penting untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi yang kini tidak hanya fokus pada pemulihan keuangan negara, tetapi juga dampak luasnya terhadap perekonomian negara,” ungkap Dr. Didik Farkhan.
Sidang dipimpin oleh Prof. Hamzah Halim (Dekan FH Unhas) selaku Ketua Sidang, dengan komposisi tim penguji sebagai berikut:
* Promotor: Prof. Aswanto
* Ko-Promotor: Prof. Muzakkir dan Dr. Abdul Azis
* Penguji Eksternal: Dr. Didik Farkhan Alisyahdi (Kajati Sulsel)
* Penguji Internal: Prof. Marthen Arie, Prof. Muhammad Said Karim, dan Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana.
Kehadiran Kajati Sulsel sebagai penguji eksternal ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Dekan Fakultas Hukum Unhas sebagai bagian dari penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan tinggi.
Kegiatan berjalan lancar dengan dihadiri oleh jajaran guru besar Fakultas Hukum Unhas serta tamu undangan terbatas, menciptakan suasana akademik yang dinamis dan berbobot.