Rilis Akhir Tahun 2025 Kejati Sulsel Eksekusi Ribuan Perkara Selesaikan 162 RJ dan Selamatkan Triliunan Rupiah Uang Serta Aset Negara

Rilis Akhir Tahun 2025 Kejati Sulsel Eksekusi Ribuan Perkara Selesaikan 162 RJ dan Selamatkan Triliunan Rupiah Uang Serta Aset Negara

 

 

KEJATI SULSEL, Makassar– Mengakhiri kalender kerja tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi merilis laporan akuntabilitas kinerja sebagai wujud transparansi kepada publik. Di bawah kepemimpinan Kajati, Dr Didik Farkhan Alisyahdi dan Wakajati, Prihatin, jajaran Kejati Sulsel berhasil mencatatkan performa yang signifikan di seluruh lini, mulai dari penguatan internal organisasi, penyelamatan aset negara yang menyentuh angka triliunan rupiah, hingga penegakan hukum yang progresif namun tetap humanis. Capaian ini bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan manifestasi nyata dari komitmen korps Adhyaksa Sulawesi Selatan dalam menjaga marwah institusi, mendukung program strategis nasional, dan memastikan kehadiran hukum yang memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Pembinaan Kejati Sulsel  mencatat total kekuatan pegawai di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencapai 1.821 orang, yang terdiri dari: Jaksa: 577 orang (315 Laki-laki dan 262 Perempuan), Tata Usaha: 1.243 orang (654 Laki-laki dan 589 Perempuan) dan TNI (Pidmil): 1 orang Laki-laki.

Di Bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunjukkan peningkatan performa khususnya dalam pengamanan anggaran negara dan penegakan hukum melalui operasi intelijen.

  • Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM): Terlaksana 34 kegiatan (Meningkat dari 30 kegiatan di 2024). Langkah ini efektif menjaga kondusivitas wilayah dari potensi konflik SARA dan aliran kepercayaan menyimpang.
  • Program Jaga Desa (Direktif Presiden):
    • Kegiatan Menonjol: Melakukan pendampingan masif pada 6.188 desa melalui 309 kegiatan. Penambahan jangkauan desa yang sangat luas ini (dari 763 desa pada 2024) bertujuan memastikan dana desa tepat sasaran untuk pembangunan masyarakat desa di Sulsel.
  • Penyelidikan Intelijen: Berhasil melakukan 84 kegiatan penyelidikan (9 di tingkat Kejati, 75 di Kejari). Dari hasil penyelidikan ini, 21 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan (Pidsus).
  • Satgas Mafia Tanah & Mafia Pupuk: Menangani 11 perkara mafia tanah yang menghambat investasi daerah serta 1 perkara mafia pupuk yang berkaitan dengan kelangkaan pupuk subsidi bagi petani.
  • Operasi Tabur (Tangkap Buronan): Berhasil menangkap 19 orang DPO (Daftar Pencarian Orang), melampaui capaian tahun 2024 (13 orang). Tim Tabur berhasil meringkus buronan kelas kakap yang telah bersembunyi di luar wilayah Sulsel.
  • Jaksa Masuk Sekolah (JMS): Melaksanakan 209 kegiatan edukasi hukum kepada siswa di berbagai tingkatan sekolah guna mencegah kriminalitas usia dini.
  • Penerangan & Penyuluhan Hukum: Total melaksanakan 324 kegiatan penyuluhan hukum langsung kepada masyarakat (Meningkat dari 195 kegiatan di 2024).
  • Jaksa Menyapa: Melaksanakan 104 kegiatan dialog hukum melalui media radio dan podcast.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidum Kejati Sulsel beserta jajaran Kejaksaan Negeri di daerah mencatatkan volume penanganan perkara yang sangat dinamis. Berdasarkan data kumulatif, terjadi peningkatan aktivitas pada berbagai tahapan administrasi perkara jika dibandingkan dengan tahun 2024.

Tabel Perbandingan Capaian Penanganan Perkara (2024 vs 2025):

Tahapan Perkara

Realisasi 2024

Realisasi 2025

SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)

7.747

9.199

Tahap I (Penyerahan Berkas Perkara)

6.452

6.497

P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap)

5.567

5.391

Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti)

5.578

5.938

Eksekusi (Terpidana)

4.398

4.532

 

Peningkatan jumlah SPDP dan Tahap II menunjukkan intensitas koordinasi yang semakin baik antara Kejaksaan dengan penyidik Polri/PPNS, serta kepastian hukum yang terjaga melalui penyelesaian 4.532 eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Salah satu capaian paling menonjol pada tahun 2025 adalah keberhasilan penerapan keadilan restoratif. Kejati Sulsel secara aktif mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana ringan melalui perdamaian antara korban dan pelaku. Dan hal ini mendapatkan respons positif Masyarakat Sulawesi Selatan serta pemerintah daerah melalui penandatangan Kerjasama pemberian sanksi sosial bagi pelaku.

  • Total Pengajuan RJ: 176 Perkara.
  • Perkara Diterima: 168 Perkara (Penyelesaian melalui penghentian penuntutan).
  • Perkara Ditolak: 7 Perkara.
  • Perkara Dicabut: 1 Perkara.

 

Capaian 168 perkara yang berhasil diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini menegaskan bahwa Kejati Sulsel tidak hanya mengutamakan penghukuman, tetapi juga pemulihan keadaan semula di tengah masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI.

Menyambut tahun 2026, Bidang Pidum Kejati Sulsel memberikan perhatian khusus pada pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Mengingat perubahan paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif dan rehabilitatif, Kejati Sulsel telah menyiapkan langkah strategis:

  1. Bimbingan Teknis Terintegrasi: Seluruh Jaksa di 23 Kejari dan 9 Cabjari se-Sulsel telah mengikuti pelatihan intensif mengenai delik-delik baru dan perubahan aturan hukum acara guna menghindari disparitas penuntutan.
  2. Harmonisasi Penuntutan: Menyiapkan pedoman surat dakwaan yang selaras dengan masa transisi hukum, memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum di tahun 2026.
  3. Penguatan Fungsi Jaksa sebagai Dominus Litis: Jaksa akan lebih proaktif dalam memberikan petunjuk kepada penyidik Polri (P-19) agar berkas perkara selaras dengan semangat KUHP baru sejak tahap awal.

Sepanjang tahun 2025, sinergi seluruh bidang Tindak Pidana Khusus pada satuan kerja di wilayah Sulawesi Selatan berhasil mengembalikan asset/keuangan negara dengan nilai total sebesar Rp.31.599.876.904. Berikut rincian akumulasinya:

  1. Penyelamatan Tahap Lid & Dik: Berhasil diamankan sebesar Rp13.435.594.136.
  2. Penyelamatan Tahap Penuntutan: Berhasil diamankan sebesar Rp3.606.324.639.
  3. Eksekusi Uang Pengganti: Berhasil ditarik dari terpidana sebesar Rp13.111.458.129.
  4. Penerimaan Denda: Total denda yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1.446.500.000.

Tahun 2025 menjadi tahun "Pembersihan Sektor Publik", di mana Bidang Pidsus memprioritaskan perkara yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat:

Sepanjang tahun ini, Bidang Tindak Pidana Khusus telah memproses berbagai kasus krusial dengan rincian status perkara sebagai berikut:

  1. Perkara Sektor Pertanian & Ketahanan Pangan

Kejaksaan mengawal ketat anggaran yang diperuntukkan bagi para petani guna menjamin kedaulatan pangan daerah.

  • Pengadaan Bibit Nanas (Kejati Sulsel): Dugaan korupsi pengadaan bibit pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel TA 2024. Status: Tahap Penyidikan (Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi secara mendalam).
  • Irigasi Usaha Tani (Kejari Enrekang): Dugaan korupsi pada pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi pada Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Enrekang TA 2024. Status: Tahap Penyelidikan.
  • Mafia Pupuk Bersubsidi (Cabjari Bulukumba di Kajang): Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kajang tahun 2023. Status: Tahap Penyidikan (Sedang menunggu hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulsel).
  1. Perkara Sektor Infrastruktur Air Bersih & Sanitasi

Penanganan perkara pada sektor ini bertujuan memastikan hak rakyat atas akses air bersih tidak dirampas oleh praktik koruptif.

  • PDAM Kabupaten Bulukumba (Kejari Bulukumba): Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset periode 2021-2024. Status: Penetapan Tersangka.
  • Irigasi Perpipaan Toraja Utara (Kejari Tana Toraja): Penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan irigasi perpipaan TA 2024. Status: Penetapan Tersangka.
  • SPAM Kota Sengkang (Kejari Wajo): Dugaan korupsi pembangunan jaringan perpipaan dan IPA SPAM Kota Sengkang TA 2023-2024. Status: Tahap Penyelidikan.
  • Sistem Air Minum Cambaya (Cabjari Makassar di Pelabuhan): Pembangunan sistem air bersih di Kelurahan Cambaya Kota Makassar TA 2023. Status: Tahap Penyidikan (Pemeriksaan saksi).
  1. Perkara Sektor Layanan Kesehatan & Kesejahteraan Desa

Integritas dalam pelayanan kesehatan dan pembangunan desa menjadi fokus utama untuk melindungi masyarakat rentan.

  • Dana BOK Toraja Utara (Cabjari Tana Toraja di Rantepao): Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Toraja Utara TA 2024. Status: Penetapan Tersangka.
  • Dana Desa Pattallassang (Kejari Bantaeng): Dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2025. Status: Tahap Penyelidikan.
  • Program PTSL Leang-Leang (Kejari Maros): Dugaan pungutan liar terkait program sertifikat tanah gratis (PTSL) TA 2024. Status: Tahap Penyelidikan.
  1. Perkara Sektor Keagamaan dan Kesejahteraan Sosial
  • Dugaan penyalahgunaan dana hibah atau dana operasional di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Statusnya saat ini dalam tahap penyidikan dan Berkas 3 tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar.

Hingga 31 Desember 2025, secara akumulatif Bidang Pidsus Kejati Sulsel dan jajaran telah mencatatkan:

  • Penyelidikan: 132 Kegiatan.
  • Penyidikan: 91 Perkara.
  • Penuntutan: 218 Perkara.

Eksekusi: 187 Perkara.

Pada tahun 2025, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan total penyelamatan keuangan negara di wilayah hukum Kejati Sulsel yang mencapai angka fantastis sebesar Rp1.669.000.031.294. Keberhasilan ini mencakup penyelesaian sengketa aset vital yang dikelola oleh Kejati dan Kejari se-Sulsel:

  • Sengketa Aset Daerah: Penyelamatan lahan di Karua yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah Kabupaten Toraja Utara senilai Rp1,5 triliun melalui pendampingan perkara perdata.
  • Pengamanan Aset Pemkot Makassar: Penyelamatan sertifikat HGB No. 1 Th 1996 di Perumahan Pemda Manggala senilai Rp90.000.000.000.
  • Penertiban Kendaraan Dinas: Penyelamatan aset berupa kendaraan dinas yang dikuasai pejabat lama di Makassar senilai Rp64.428.312.283.
  • Barang Rampasan Korupsi: Penyelamatan satu unit rumah barang bukti sitaan tindak pidana korupsi senilai Rp400.000.000.

Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai unit kerja yang baru terbentuk di pertengahan tahun 2025 berhasil melaksanakan asset tracking atau penelusuran aset yang dilakukan secara masif di beberapa kota besar, yakni Jakarta, Makassar, dan Surabaya. Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan tiga aset tanah dan bangunan yang memiliki kaitan dengan harta terpidana. Identifikasi ini menjadi langkah awal yang krusial sebelum dilakukan tindakan sita eksekusi, di mana tim Kejati Sulsel kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Makassar serta verifikasi terhadap ahli waris terkait untuk memastikan keabsahan penyelesaian harta tersebut.

Tak hanya penelusuran, Bidang Pemulihan Aset juga aktif dalam melakukan penilaian terhadap barang rampasan dan barang temuan. Tercatat sebanyak tiga kegiatan penilaian besar telah tuntas dilaksanakan, meliputi penilaian unit mobil dan bentor di Kejari Barru, puluhan unit telepon genggam di Kejari Parepare, hingga penilaian terhadap 378 unit sepeda motor barang temuan tilang di Kejari Makassar. Selain itu, dukungan pendampingan juga diberikan kepada satuan kerja daerah, seperti verifikasi barang rampasan berupa tanah dan bangunan gudang di Kejari Sidenreng Rappang, serta pendampingan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset di wilayah Kejari Takalar.

Sepanjang tahun ini, Bidang Pidana Militer mencatatkan tren positif dengan total volume kegiatan mencapai 254 kegiatan, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 227 kegiatan. Kenaikan ini didominasi oleh intensitas koordinasi teknis penanganan perkara yang menunjukkan komitmen kuat Kejati Sulsel dalam menuntaskan perkara koneksitas serta mempererat relasi antarlembaga penegak hukum militer di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam aspek penanganan perkara, koordinasi teknis mencatatkan angka yang impresif sebanyak 162 kegiatan sepanjang tahun 2025, yang terbagi atas 93 kegiatan pada Semester I dan 69 kegiatan pada Semester II. Capaian ini melampaui statistik tahun 2024 yang berada di angka 135 kegiatan koordinasi teknis perkara. Peningkatan frekuensi ini menandakan semakin solidnya komunikasi antara jaksa dan penyidik militer dalam menyelaraskan penegakan hukum. Selain itu, kegiatan koordinasi non-perkara seperti sosialisasi dan kegiatan teknis lainnya juga tetap terjaga dengan total 85 kegiatan sepanjang 2025. Bidang Pidmil juga terpantau lebih proaktif dalam ruang diskusi ilmiah dengan melaksanakan 7 kegiatan berupa Focus Group Discussion (FGD), Talk Show, dan Diskusi Kelompok Terfokus, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya tercatat sebanyak 3 kegiatan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap "zero tolerance" terhadap pelanggaran, sepanjang tahun 2025, Bidang Pengawasan telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 3 orang Jaksa. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Jenis Pelanggaran: 1 orang melakukan pelanggaran indisipliner dan 2 orang melakukan penyalahgunaan wewenang.
  • Jenis Sanksi: 2 orang dijatuhi hukuman tingkat sedang dan 1 orang dijatuhi hukuman tingkat berat.

Rangkaian capaian prestisius sepanjang tahun 2025 ini menjadi fondasi kokoh bagi Kejati Sulsel untuk melangkah ke tahun 2026 dengan optimisme tinggi, terutama dalam menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru. Dengan keberhasilan menyelamatkan keuangan negara senilai miliaran rupiah dari sektor pidana khusus dan triliunan rupiah dari bidang perdata, penegakan hukum yang humanis melalui pelaksanaan Restoratif Justice serta ketegasan dalam menjaga integritas internal melalui fungsi pengawasan, Kejati Sulsel membuktikan dedikasinya sebagai penjaga keadilan yang tepercaya. Ke depan, sinergi antarbidang dan penguatan koordinasi lintas lembaga akan terus ditingkatkan demi mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, 31 DESEMBER 2025

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel

Soetarmi, SH., MH.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami