Perkuat Strategi Penanganan Korupsi di Era Baru Hukum Pidana Kajati Sulsel Ikuti Diskusi Panel Strategis Bersama Jampidsus dan Pakar Hukum Nasional
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Rachmat Supriady, mengikuti kegiatan Diskusi Panel Strategis Penanganan Korupsi di Era Baru Hukum Pidana secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang kerja Kejati Sulsel, Senin (22/12/2025).
Diskusi panel tingkat tinggi ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali dengan mengusung tema "Penanganan Perkara Korupsi Dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP". Forum intelektual ini bertujuan untuk membedah tantangan, menyelaraskan persepsi, serta merumuskan strategi pemberantasan korupsi di tengah dinamika regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.
Acara dibuka dengan Keynote Speech dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah dan dipandu langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina M..
Forum ini menghadirkan narasumber otoritatif di bidang hukum pidana, antara lain:
1. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum), yang mengupas perspektif kebijakan hukum nasional dalam kerangka pembaruan hukum.
2. Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung), yang membahas implementasi dan penerapan yudisial di meja hijau.
3. Riono Budi Santoso, S.H., M.A. (Direktur Penuntutan Jampidsus), yang menyoroti strategi penuntutan perkara korupsi di masa transisi hukum.
4. Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Pidana UGM), yang memberikan tinjauan akademis kritis terhadap relevansi regulasi baru.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa partisipasi Kejati Sulsel dalam diskusi ini sangat krusial untuk memastikan jajaran jaksa di Sulawesi Selatan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap pembaruan hukum pidana.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP menuntut kita untuk lebih adaptif dan profesional. Dengan adanya diskusi panel yang menghadirkan pakar dan pemegang kebijakan kunci ini, kami di daerah dapat mempertajam strategi penanganan perkara korupsi agar tetap efektif, akuntabel, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional,” ujar Dr. Didik Farkhan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga hukum serta meningkatkan kualitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lebih berkeadilan di era baru hukum pidana Indonesia.